Kebijakan Segregasi Area Parkir di Depok Dilaporkan ke Ombudsman RI

Pemasangan Spanduk Parkir Khusus Perempuan di Kota Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan

VIVA – Komunitas Masyarakat Cinta Depok mendatangi Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 25 2019. Mereka melaporkan adanya kebijakan pemisahan lahan parkir di Depok berdasarkan jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Anggota Komunitas Masyarakat Cinta Depok Antarini Arna mengatakan, pihaknya melakukan laporan alasan Pemerintah Kota Depok yang dianggap diskriminatif atas adanya pemisahan lahan parkir yang tidak masuk akal. 

Diketahui, 100 warga Depok sudah menandatangani surat pernyataan penolakan terkait hal tersebut. 

"Praktik segregasi lahan parkir yang dilakukan dengan alasan perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan merupakan alasan yang tidak masuk akal," ucap Antarini Arna di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Menurut Arna, jika pengelola parkir berniat untuk melindungi kaum perempuan seharusnya dilakukan tempat parkir khusus wanita sebagai tambahan lahan parkir di parkiran umum. Bukannya justru melakukan kebijakan pemisahan.

Dengan begitu, Arna mengkhawatirkan jika nantinya Pemkot Depok akan membuat kebijakan pemisahan layanan publik lainnya untuk kaum perempuan.

"Jika pengelola sungguh-sungguh ingin melindungi wanita maka harusnya menyediakan tempat khusus parkir perempuan sebagai tambahan dari parkir umum," kata dia.

"Jika perlindungan terhadap perempuan sungguh-sungguh menjadi perhatian pengelola parkir, maka pihak pengelola sebaiknya meningkatkan jumlah dan kualitas keamanannya," ujarnya. [mus]