Kepergok Curi 78 Kilogram Ikan, Pria Ini Dikepung Massa

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Seorang pria bernama George Steven (32) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran tertangkap basah mencuri puluhan ekor ikan seberat 78 kilogram, berikut dua ekor burung di kawasan Kedaung, Kecamatan Sawangan. Akibatnya, pelaku nyaris jadi bulan-bulan warga.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan, mengungkapkan pelaku tertangkap lantaran korban, Wadirah (44) dan suaminya, Winarno (47), curiga dengan suara berisik dari arah warung mereka.

“Jadi saat korban memeriksa ke dalam warung ikan, didapati pelaku sedang bersembunyi di bawah kolong meja,” kata Deddy, Senin, 29 Juli 2019.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada tengah malam, saat situasi sedang sepi. Panik bercampur takut, korban pun berteriak hingga membangunkan warga sekitar. 

Alhasil, pelaku tak berkutik dikepung massa. Nyawa pelaku selamat lantaran polisi yang mendapati laporan berhasil meredam emosi warga.

Kapolsek Sawangan Komisaris Suprasetyo menuturkan dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti ikan sebanyak 78 kilogram. “Ikan-ikan curian itu sudah dimasukkan ke dalam plastik besar ukuran isi 100 kilogram. Selain itu kami juga mengamankan kandang burung yang berisi dua ekor burung perkutut," katanya.

Atas perbuatannya itu, George terpaksa menjalani serangkaian proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Sawangan. Ia terancam jeratan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara. (ase)