Sidang Perdana Menggugat Anies dan Jokowi soal Polusi Jakarta

- ROMEO GACAD/AF
Sumber :
  • bbc

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Presiden RI Joko Widodo digugat oleh setidaknya 32 warga negara terkait pencemaran udara di Ibu Kota.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak tergugat dituntut menurunkan tingkat pencemaran udara yang dinilai sangat tidak sehat.

Salah satu Tim Advokasi Ibu Kota, Alhiffari Aqsa mengatakan, tingkat pencemaran udara di Jakarta berpotensi merugikan 10 juta warga yang tinggal di ibu kota.

"Dalam penelitian kami, 51% penyebab penyakit paru-paru itu karena pencemaran udara dan kerugiannya bisa sampai Rp51 triliun satu tahun," ujar Algiffari Aqsa kepada wartawan Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia.

Untuk perkara ini, Gubernur Banten dan Jawa Barat juga dijadikan pihak tergugat. Sebabnya, kata Algif, pencemaran udara di Jakarta disumbang dari dua provinsi itu.

Sehingga, Tim Advokasi berharap, tiga kepala daerah tersebut harus bersama-sama mencari cara menyelesaikan persoalan ini.

"Harus ada koordinasi antara tiga daerah untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Jadi tidak bisa hanya DKI saja. Karena sumber pencemaran dari Banten dan Jawa Barat," sambungnya.

"Kalau untuk Gubernur DKI Jakarta, kita tuntut agar melakukan kewenangannya misal untuk uji emisi, menginventarisir data terkait pencemaran udara di DKI, karena itu tidak pernah dilakukan," jelasnya.

Sementara itu kepada Presiden RI, Joko Widodo, Tim Advokasi mendesak adanya perubahan Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Beleid itu, menurut Algif, sudah usang dan tidak sesuai dengan standar pencemaran udara saat ini, bahkan jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi kalau mau ada perbaikan ya harus ada langkah signifikan dan perubahan di banyak sisi. Jadi ini bukan karena Jokowinya, tapi Presiden. Bukan karena Anies, tapi Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.

Berita ini akan terus dilengkapi.