Pemkot Larang Truk Lalui Kota Tangerang

Truk pasir menimpa satu minibus menewaskan empat orang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Imbas kecelakaan maut satu unit truk bermuatan tanah menimpa minibus berpenumpang lima orang di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Tangerang, pihak Pemerintah Tangerang mengeluarkan surat edaran. Pemkot secara tegas melarang truk bermuatan tanah atau pasir melintas di kawasan Kota Tangerang.

Surat edaran yang telah dilayangkan pihak pemerintah kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir itu, mulai berlaku per 1 Agustus 2019. Surat edaran itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol, dan ada beberapa poin dalam edaran itu," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis, 1 Agustus 2019.

Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel, dan kereta gandengan.

Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.

"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan, dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," ujarnya.

Diketahui, pagi tadi kecelakaan maut sebuah truk menimpa minibus yang berisi empat penumpang, yakni, Ifat atau Fatimah (40), Nanda (24), Wandi (22) dan Aisyah yang berusia 11 bulan serta, sopir Edy (35).

Kecelakaan itu menewaskan empat orang. Pada kejadian naas itu hanya Aisyah yang berhasil diselamatkan setelah, Ifat berhasil mengeluarkan putrinya itu dari dalam mobil sebelum akhirnya Ifat tewas terhimpit badan truk.