Anies: Ganjil Genap Jakarta Mirip Asian Games Berlaku Lagi 1 September

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA / Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkap bahwa kebijakan ganjil genap yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota, seperti saat Asian Games, akan mulai diberlakukan lagi pada 1 September 2019.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, kali ini, kebijakan sekaligus bertujuan mengurangi pula kadar polutan di udara yang membuat kondisi udara Jakarta tidak baik dihirup beberapa waktu ini.

"Enforcement (penerapan) hampir pasti akan kita lakukan tanggal 1 September (2019)," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Anies menyampaikan, kebijakan merupakan satu dari tujuh langkah utama DKI mengurangi kadar polutan udara di udara Jakarta. DKI ingin masyarakat berperan juga dengan turut mengurangi penggunaan kendaraan yang menjadi salah satu sumber utama polusi udara.

"Pemprov DKI akan melakukan kebijakan pengendalian kualitas udara dengan mengajak partisipasi masyarakat," ujar Anies.

Selain itu, Anies juga mengemukakan, berbeda dengan penerapan ganjil genap di masa Asian Games 2018, kali ini, area pemberlakuan kebijakan akan diperluas. Anies menjanjikan pengumuman secara detil, juga teknis dari kebijakan pada pekan depan.

"Kali ini akan kita lakukan perluasan. Kita akan umumkan dalam waktu dekat. Rute-rutenya sedang difinalisasi hari ini. Rute-rute itu akan kita umumkan," ujar Anies.

Sebagai informasi, yang termasuk jalur ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan H.R. Rasuna Said. 

Jadwal ganjil genap ini dahulu diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat di pagi hari pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan pada sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.