Mulai 2020 Angkutan Umum 10 Tahun ke Atas Dilarang Operasi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Gubernur Anies Rasyid Baswedan melarang kendaraan umum berusia di atas sepuluh tahun  beroperasi di jalanan Jakarta mulai 2020. Menurut Anies, aturan ini merupakan salah satu strategi untuk mengurangi kadar polutan di udara Jakarta.

"Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun pada 2020," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Anies menyampaikan, pada 2019, DKI masih mentoleransi kendaraan-kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun, untuk beroperasi di jalanan Jakarta. Pada 2020, selain dikategorikan kendaraan baru, angkutan-angkutan umum juga harus dipastikan lulus uji emisi.

"Mulai tahun ini kita akan tuntaskan (keberadaan kendaraan umum tua di Jakarta)," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, aturan, merupakan salah satu bentuk partisipasi warga untuk turut mengurangi kadar polutan di Jakarta. Aturan tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat dengan angka AQI lebih dari 150.

Bahkan pada beberapa hari dilaporkan Jakarta merupakan kota nomor satu terpolusi di Dunia (versi Air Visual). Tentunya, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan pada masyarakat Kota Jakarta.

Perlu diketahui, sumber polusi udara dapat berasal dari berbagai hal, antara lain proses alam (kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, badai), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri) dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok). (ren)