Dishub Tangerang Sebut Truk Timpa Mobil Tewaskan 4 Orang Laik Jalan

Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Karawaci, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Dinas Perhubungan Kota Tangerang menjadi saksi ahli dalam kasus kecelakaan maut truk menimpa mobil minibus, di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Tangerang. 

Staf Ahli Penguji, Lulu Karsan mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, truk tersebut lolos dari uji kelaikan, memiliki kondisi teknis yang sangat baik.

"Kondisinya sangat bagus, baik itu dari sistem kemudi, rem ataupun roda, semua sangat baik. Tidak ada yang rusak," katanya, Jumat, 2 Agustus 2019.

Namun, kendaraan bermuatan tanah tersebut memiliki beberapa kesalahan, yaitu belum melakukan uji KIR yang diketahui telah habis pada 22 Juli 2019.

"Truk ini belum uji KIR, dan ini yang salah karena seharusnya uji emisi itu dilakukan per enam bulan sekali," ujarnya.

Ditambah, sopir tersebut membawa muatan yang melebihi kapasitas, di mana pada aturan jumlah berat diizinkan yakni, 20 ton. Sedangkan sopir membawa muatan tanah sebanyak 30 ton.

Diketahui, sopir truk berinisial SEJ diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti lalai dalam mengendarai truk. 

Akibat kelalaian itu, empat orang meninggal dunia setelah tertimpa bak dan badan truk yang oleng. Itu terjadi setelah ia gagal menyalip sebuah mobil angkutan umum yang berhenti di bahu jalan.

Saat ini, sopir ditahan di Mapolres Tangerang. Sopir akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009. Dalam Pasal 310 ayat 3 disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (ase)