Komplotan Pengedar Uang Palsu Buang Uang Dolar di Jalan

Kepolisian Resor Kota Tangerang merilis barang bukti uang palsu dolar Amerika Serikat dari penangkapan komplotan pengedar uang palsu dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap tiga orang komplotan pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat dalam razia lalu lintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Tangerang.

Bermula saat petugas merazia rutin di kawasan setempat pada pukul 09.00 WIB. Saat itu, para pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan diberhentikan petugas karena pengemudi terlihat sibuk dengan ponselnya ketika berkendara.

Polisi meminta pengemudi untuk menunjukkan surat berkendara, namun dia hanya dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengaku lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Petugas lantas menilang si pengemudi. Saat itulah seorang di antara kawanan tersebut melemparkan berlembar-lembar uang dolar AS ke jalan raya dan segera kabur. Warga sempat berkerumun, sedangkan polisi memeriksa uang-uang itu yang belakangan diketahui uang palsu.

Beberapa polisi kemudian mengejar mereka dan berhasil menangkap dua orang dari komplotan itu. Seorang yang kabur diidentifikasi berinisial AG, warga negara India.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, uang itu merupakan uang palsu yang dilempar karena para pelaku panik saat polisi menilang si pengemudi dengan maksud menghilangkan barang bukti.

"Mereka ini takut, terus tanpa pikir panjang, langsung dibuang supaya konsentrasi polisi terpecah dan mereka bisa kabur. Tapi, karena koordinasi yang cepat, dua dari tiga pelaku bisa diamankan, sedangkan satu lagi berhasil kabur," kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di kantornya, Senin, 5 Agustus 2019.

Polisi menyita 798 lembar uang palsu dolar AS, sedangkan pembuat dan pengedarnya masih dalam penyelidikan. Para pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.