Anies: Pengolahan Air Minum Terganggu akibat Mati Listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA / Fajar GM

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyampaikan bahwa pengolahan air minum di Jakarta, sempat mengalami gangguan yang cukup signifikan akibat peristiwa mati listrik yang terjadi di seluruh Jakarta. Menurut Anies yang juga mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, kapasitas pengolahan air minum di ibu kota sampai menurun hingga 70 persen pada Senin pagi, 5 Agustus 2019.

"Untuk pengolahan air, air minum, itu sempat terganggu karena pasokan listriknya. Tadi pagi juga sempat turun 70 persen," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Anies menyampaikan, fasilitas publik lain, seperti transportasi, hanya terganggu saat peristiwa terjadi Minggu, 4 Agustus 2019. Layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta yang sempat berhenti beroperasi pada Minggu siang, baru bisa berjalan lagi pada Minggu malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tadi malam operasi MRT telah berjalan mulai jam 20.00 WIB malam. Saya sendiri berada di sana sejak petang sampai mulai beroperasi. Kereta pertama jalan, saya naik kereta yang pertama berangkat," ujar Anies.

Selain itu, Anies mengemukakan, tidak ada fasilitas umum lain di Jakarta yang mengalami gangguan berarti lagi akibat peristiwa tersebut. Menurunnya kapasitas pengolahan air minum juga sudah bisa ditangani, lantas normal kembali pada pukul 10.00 WIB, Senin ini.

"Alhamdulillah kita komunikasi terus dengan PLN, sehingga PLN lalu memastikan bahwa pasokan listrik untuk seperti PDAM itu tidak terganggu," tutur Anies.

Sebelumnya, Anies juga mengeluarkan instruksi kepada warga Jakarta terkait pemadaman yang berlangsung di seluruh kota. Instruksi itu yaitu pertama, hubungi Jakarta Siaga 112 atau kanal pengaduan resmi lainnya bila memerlukan bantuan kedaruratan.

Kedua, hemat dalam penggunaan air. Ketiga, kurangi perjalanan karena lampu-lampu pengatur lalu lintas sebagian besar tidak berfungsi. Keempat, hemat menggunakan baterai pada semua alat komunikasi. Dan kelima, tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.