Video Galih Ginanjar Ada di IG Farhat, Penjaga Rutan Terancam Sanksi

Galih Ginanjar
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas menyebutkan, satu regu anggota Kepolisian yang berjaga di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya mendapat teguran keras.

Hal itu buntut lengah dalam pengawasan sampai akhirnya pengacara Farhat Abbas bisa leluasa membawa telepon seluler hingga ke dalam rutan. 

"Satu regu ada itu 10 orang," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 Agustus 2019.

Dia mengingatkan, para tamu dilarang merekam dan mengambil foto tahanan saat membesuk. Jika terbukti hal serupa terulang, anggota itu akan langsung dapat hukuman. 

"Kalau sampai terulang lagi, satu regu saya grounded (tidak boleh berjaga di rutan)," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, suami siri dari Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar menyampaikan langsung permintaan maaf dari dalam penjara untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, melalui sebuah video. 
Video diunggah oleh akun instagram @farhatabbasofficial.

Terlihat Galih yang mengenakan baju berwarna hitam berada di dalam penjara dengan latar belakang tempat video, jeruji besi.

Akibat ulah Farhat, Galih pun dipindahkan ke sel tikus atau sel isolasi. Galih terpaksa menerima sanksi selama seminggu di sana. 

Diketahui, kasus ini bermula, ketika mantan istri Galih, Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih, saat tampil di channelYouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin.'  Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun YouTube tersebut," kata Ranifa di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak Kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun, dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah. (asp)