Info Resmi Perluasan Ganjil Genap Jakarta Diumumkan Rabu, 7 Agustus

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Informasi resmi terkait rencana diterapkannya aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, dengan ruas jalan yang lebih luas, akan diumumkan Rabu, 7 Agustus 2019. 

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Menurut Syafrin, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang mengurusi bidang transportasi itu saat ini masih memfinalisasi teknis penerapan aturan. "Besok semuanya (diumumkan). Karena sekarang kita sedang finalisasi," ujar Syafrin.

Syafrin menyampaikan lagi, aturan kali ini diterapkan pula dengan pertimbangan aspek lingkungan, tidak hanya upaya mengurangi kemacetan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin kualitas udara Jakarta yang belakangan ini terus memburuk bisa diperbaiki, dengan adanya pengurangan jumlah kendaraan bermotor di jalan.

"Kita pahami kondisi Jakarta untuk aspek lingkungan itu sudah sangat memprihatinkan," ujar Syafrin.

Syafrin mengemukakan, penerapan aturan merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019. Dishub DKI saat ini tengah melakukan finalisasi, terkait ruas jalan yang dianggap paling tepat sebagai lokasi penerapan aturan.

"Kita mempertimbangkan kriteria penetapan sebuah ruas jalan dapat ditetapkan sebagai jalan dengan pembatasan lalu lintas," ujar Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan ganjil genap akan diterapkan lagi di Jakarta mulai 1 September 2019. Lokasi penerapannya kali ini akan lebih luas karena Pemprov DKI ingin mengurangi polusi udara juga melalui penerapan aturan.