Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku untuk Sepeda Motor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pelat nomor ganjil atau genap, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dalam analisis, Dishub menyimpulkan sepeda motor tidak memberi efek yang signifikan terhadap kemacetan.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor, tidak diberlakukan aturan ganjil genap," ujar Syafrin di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Syafrin menyampaikan, Dishub DKI menyimpulkan sepeda motor hanya memperburuk kondisi lalu lintas saat pengendaranya tidak tertib, gemar berpindah jalur. 

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan lajur khusus untuk sepeda motor di jalan-jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan. "Pelambatan lalu lintas itu karena sepeda motor kurang tertib menggunakan jalur," ujar Syafrin.

Syafrin menjelaskna, lajur khusus untuk sepeda motor ada di sebelah kiri jalan. Dishub memastikan penetapan jalur khusus akan membuat keamanan dan kenyamanan para pengendara lebih terjamin.

"Kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri," ujar Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, akan diterapkan di wilayah Jakarta mulai 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan tersebut. [mus]