INFOGRAFIK: 25 Jalan Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Kamis, 8 Agustus 2019 - 11:43 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan perluasan aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap.
Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019
Baca Juga :
Aturan diterapkan pada Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Sebelum diterapkan, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi lebih dulu dari 12 Agustus hingga 6 September 2019. Lantas jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap?
Berikut ini sejumlah hal terkait aturan ganjil genap:
Baca Juga :