Ekspansi Aturan Ganjil Genap, 6 Hal Ini Wajib Kamu Tahu

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera menerapkan aturan pengendalian lalu lintas lewat mekanisme pelat nomor ganjil atau genap, dengan ruas jalan yang diperluas. Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor ini demi mengurangi kepadatan lalu lintas dan kadar polutan di Ibu Kota yang sempat mengkhawatirkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya bilang, penerapan ganjil genap kali ini beda dengan masa Asian Games 2018 lalu. Salah satunya, area pemberlakuan kebijakan tersebut bakal meluas.

"Kali ini (penerapan aturan ganjil genap) akan kita lakukan perluasan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut, beberapa waktu lalu.

Nah, soal perluasan aturan ganjil genap tersebut, berikut ini beberapa hal yang sebaiknya kamu tahu sebelum aturan tersebut diterapkan.

1. Implementasi 9 September

Sosialisasi penerapan ganjil genap versi baru dilakukan selama dua hari, yakni 7-8 Agustus 2019. Sementara uji coba akan mulai dilakukan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019, sedangkan implementasi dan penegakan hukum perluasan aturan ganjil genap di Jakarta pada 9 September 2019 mendatang.

2. Ada 25 ruas jalan

Ada 25 ruas jalan yang kena aturan ganjil genap. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan baru diberlakukan aturan ganjil genap.

Sebanyak 16 ruas jalan baru itu, yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari

Sementara ruas jalan yang sebelumnya sudah diterapkan aturan ganjil genap, yakni:

17. Jalan Medan Merdeka Barat
18. Jalan MH Thamrin
19. Jalan Jenderal Sudirman
20. Jalan Jenderal S Parman
21. Jalan Gatot Subroto
22. Jalan Jenderal MT Haryono
23. Jalan HR Rasuna Said
24. Jalan DI Panjaitan
25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Durasi ditambah

Selain perluasan ruas jalan, durasi penerapan ganjil genap juga ditambah. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, yang dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara aturan terbaru, durasi pagi tetap, sedangkan durasi malam ditambah menjadi 16.00-21.00 WIB. Penambahan durasi malam karena aktivitas lalu lintas di Jakarta masih cukup tinggi.

4. Berlaku di jalan masuk dan ke luar tol

Kendaraan yang akan masuk maupun ke luar jalan tol harus memperhatikan pelat nomor kendaraannya. Mereka harus menyesuaikannya dengan aturan ganjil genap yang sedang berlaku saat itu.  

"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu ke luar tol ataupun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

5. Kendaraan yang bebas aturan ganjil genap

Ada 12 kategori kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ekspansi aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut, yakni kendaraan yang membawa masyarakat difabel, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

Selain itu, kendaraan pimpinan atau pejabat negara, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Di samping itu, kendaraan untuk memberikan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas; dan kendaraan-kendaraan khusus yang dikawal kepolisian (kendaraan pengangkut uang BI, antarbank, pengisian ATM).

6. Lajur khusus untuk motor

Karena motor tak kena aturan ganjil genap, Pemprov DKI bakal menerapkan lajur khusus untuk sepeda motor di sejumlah jalan yang terkena aturan tersebut. Lajur khusus motor akan diterapkan di bagian paling kiri jalan. Dishub memastikan keamanan dan kenyamanan pengendara motor akan lebih terjamin dengan penetapan jalur khusus motor tersebut.