Pria Tembak Eks Pacar, Ini Aturan Miliki dan Gunakan Senapan Angin

Pelaku penembakan kekasih dengan senapan angin (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Cemburu buta harus berakhir duka. Seorang pria bernama Eki Yunianto (27) tega menembak mantan kekasihnya dan pasangan barunya menggunakan senapan angin.

Kejadian bermula saat Eki mengajak mantan kekasihnya bernama Widya Lestari bertemu di Mall Pondok Gede, pada Minggu sore, 11 Agustus 2019. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo, tujuan pelaku mengajak bertemu eks pacarnya lantaran dia tak terima Widya telah memiliki kekasih baru padahal mereka baru saja putus.

Namun, ketika keduanya bertemu, pelaku menghubungi kekasih Widya yang bernama Ramli Abdul Musi menggunakan telepon genggam Widya. Dia meminta Ramli bertemu di kawasan RT 001 RW 11, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di sana, pelaku menggunakan senapan angin yang dibawanya untuk memukul Ramli. Senjata itu pun melukai Ramli dan Widya masing-masing di bagian kaki dan perut. Kejadian itu berhasil dilerai warga.

Dan dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senapan angin laras panjang dan 65 butir peluru. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Soal kepemilikan senapan angin, sebenarnya diatur ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa pistol angin (air pistol), dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Sementara pasal 5 menyebutkan bahwa pistol angin dan senapan angin serta airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Adapun sesuai pasal 12, persyaratan untuk memiliki atau menggunakan pistol angin dan senapan angin untuk kepentingan olahraga, yakni:

1. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin

2. Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog

4. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Sementara jika ingin membelinya pun harus ada izinnya. Hal ini sesuai dengan pasal 19, yang berbunyi:

Mengajukan permohonan  rekomendasi kepada Kapolda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi persyaratan:

1. Rekomendasi dari Pengprov Perbakin
2. SKCK
3. Tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan dibeli
4. Data senjata api olahraga yang akan dibeli oleh pemohon
5. Surat keterangan dokter Polri dan hasil tes psikologi dari Polri
6. Sertifikat menembak/penataran dari PB Perbakin
7. Fotocopy dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin

Selain itu, mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p Kabintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:

1. Rekomendasi Kapolda dan ketua Umum PB Perbakin
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.