Mengenal Pam Swakarsa Bentukan Wiranto yang Bernilai Rp8 Miliar

Ilustrasi/Aksi demonstrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Kivlan Zen, menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu dirinya menjabat sebagai menteri pertahanan dan keamanan/panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Menhankam/Pangab) era Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.

Pembentukan Pam Swakarsa membutuhkan biaya sekitar Rp8 miliar untuk biaya operasional 30 ribu anggota. Sedangkan, dana yang tersedia hanya Rp400 juta.

Kivlan, yang berperan sebagai penanggung jawab, mengaku harus menutupi kekurangan lewat kantong pribadi, di mana salah satunya menjual rumah pribadi dan berutang.

Berdasarkan data yang dikelola VIVA, Selasa, 13 Agustus 2019, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI MPR selama sidang berlangsung. Kelompok pengamanan sipil itu juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran mereka.

Meski kelompok ini 'gampang panas' dan dikecam berbagai pihak, namun Wiranto tetap keukeh mempertahankan eksistensi Pam Swakarsa.

Menurutnya, Pam Swakarsa tidak hanya mengamankan Gedung DPR/MPR saja tetapi juga dikirimkan melalui truk-truk ke lokasi yang potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa, seperti Tugu Proklamasi atau Taman Ismail Marzuki. Bahkan, kelompok sipil ini menggelar patroli malam dengan iringan mobil polisi.

Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, mengaku sidang perdana gugatan kliennya terhadap Wiranto akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 15 Agustus 2019.

“Pasukan, kan, perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp8 miliar, dan Rp400 juta yang dikasih. Komandan yang tanggung jawab pak Kivlan. Sampai jual rumah dan mobil, utang sana sini. Enggak dibayar. Ini yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” kata Tonin.

Sementara itu, Wiranto menanggapi hal ini dengan woles. Ia pun mempersilakan siapa saja pihak yang merasa dirugikan, menggugatnya. "Saya digugat dari banyak orang silakan saja. Yang penting, kan, kita profesional, kerja benar, kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan," jelas dia.