Pengemudi Taksi Online Mengeluh soal Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil-genap di beberapa wilayah di Jakarta. Salah satunya di Jakarta Selatan. Di sini perluasan ganjil-genap meluas hingga ke kawasan Jalan Fatmawati mulai dari simpang ketimun hingga simpang TB. Simatupang, lalu kawasan Jl Panglima Polim, dan Jl Sisingamaraja pun ikut masuk daftar jalan perluasan ganjil-genap.

Perluasan ganjil-genap ini menuai pro dan kontra, salah satu yang menanggapi adalah pengemudi taksi online bernama Aldian (25) yang tidak setuju adanya perluasan ganjil-genap ini.

Aldian mengatakan jika perluasan ganjil-genap ini akan memberatkan para pengemudi taksi online, sehingga jarak yang ditempuh untuk mencari penumpang tidak banyak.

"Ya, kalau buat saya sih enggak setuju ya. Soalnya kenapa, kita jadi tidak bisa ambil daerah-daerah yang kena gangen. Wilayah gangen kan perkantoran, disitu kawasan ramai jadi sulit buat kita jangkau kawasan itu. Ditambah wilayah lain biasanya jadi alternatif kita buat ngehindarin gangen sekarang sudah gak bisa dilewatin. Semakin pendek langkah kita, target kami pun juga tidak berubah," ucap Aldian, kepada VIVAnews, Rabu, 14 Agustus 2019.

Diketahui, saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang membicarakan mengenai kebijakan taksi online yang dapat melewati kawasan ganjil-genap. 

Hanya saja Aldian menilai, jika kebijakan itu mustahil diterapkan karena banyaknya kendaraan pribadi di Jakarta.

"Enggak mungkin taksi online diizinin, semua orang bisa mengaku dia pengemudi online. Kalau disuruh ganti plat kuning ya kita enggak mau. Kita ini kan pakai mobil pribadi," ucapnya.

Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polisi Lalu Lintas sedang mensosialisasikan aturan perluasan ganjil-genap ini dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Pemberlakuan ini untuk Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00-21.00. Kendaraan plat ganjil untuk tanggal ganjil, untuk kendaraan plat genap untuk tanggal genap.