Udara Jakarta Sangat Tak Sehat, Ini Upaya Mengatasinya

Ilustrasi udara di Jakarta
Sumber :
  • Instagram/@jakarta_aqi

VIVA – Ibu Kota Jakarta masih jadi sorotan dunia. Apalagi setelah data terbaru Air Visual, Jumat 16 Agustus 2019 mencatat angka Air Quality Index (AQI) Jakarta mencapai 242. Kategori AQI dengan angka di atas 200, dinyatakan sangat tidak sehat. Bahkan yang lebih menyedihkannya lagi, Jakarta berada di peringkat nomor satu sebagai ibu kota dengan kualitas udara sangat tidak sehat di dunia. 

Selain Jakarta yang menduduki peringkat nomor wahid, disusul peringkat kedua adalah Kabul (Afganistan) dengan AQI 159, peringkat ketiga Dubai (Uni Emirat Arab) dengan AQI 119, peringkat empat Lahore (Pakistan) dengan AQI 111, dan peringkat kelima Hanoi (Vietnam) dengan AQI 106.

Melihat indeks kualitas udara Jakarta yang sangat buruk, Pemprov DKI Jakarta, segera melakukan beragam upaya  agar Jakarta kembali bersih bebas polusi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengungkap bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan turut pula memanfaatkan tanaman, seperti  'lidah mertua' untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta. Tanaman ini bukan tanpa alasan digunakan, tapi seperti diketahui, tanaman ini telah diteliti mampu menyerap polutan. 

Bukan cuma itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan upaya lain. Apa saja upaya pemprov untuk mengatasi masalah udara Jakarta. Berikut VIVA.co.id rangkum untuk kamu.

1. Manfaatkan tanaman 

Lidah mertua jadi salah satu tanaman yang akan digalakkan penanamannya di Jakarta. Anies mengaku mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI, untuk menanam lebih banyak lidah mertua untuk menyerap polutan. 

2.Pemasangan indikator polusi udara

Pemasangan indikator-indikator polusi udara juga akan dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta. Ini penting karena diyakini mampu mengembalikan udara Jakarta bersih kembali

3. Mengganti kendaraan umum berpolusi tinggi

Kendaraan umum dengan usia tua dan menghasilkan polusi tinggi lambat laun akan dipensiunkan. Tak boleh lagi kendaraan umum ini melintas di jakan ibu kota. 

4. Kewajiban Uji Emisi

Uji emisi ini bakal diberlakukan untuk semua kendaraan di Jakarta.Seperti apa aturannya nanti, kita tunggu saja langkah selanjutnya dari tim Anies.

5. Menaikkan tarif parkir

Seperti dikutip laman VIVAnews, Anies Rasyid Baswedan menilai cara ini bisa jadi salah satu upaya yang efektif. Tarif parkir tinggi ini bakal diberlakukan untuk semua kendaraan-kendaraan pribadi di Jakarta.Peningkatan tarif parkir dilakukan di kawasan-kawasan yang telah dilalui sarana angkutan umum massal.

"Peningkatan tarif parkir (dilakukan) di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019," demikian tertulis dalam poin dua Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

6.Pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil genap

Partisipasi warga lain yang diatur adalah pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap yang diperluas.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian ditulis dalam Ingub.

7. ERP

Selain itu, DKI juga mendorong partisipasi warga melalui penerapan congestion pricing' atau yang sempat dikenal dengan ERP atau Electronic Road Pricing, yaitu pengenaan tarif tertentu bagi kendaraan untuk melintas di suatu jalan, disesuaikan tingkat kepadatan kendaraan di jalan itu. 

Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk segera menyiapkan dasar hukum berupa Pergub untuk perluasan ganjil genap, revisi Pergub tentang tarif parkir, serta rancangan Perda tentang congestion pricing.

"Kepala Dinas Perhubungan DKI agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur," demikian ditulis dalam InGub.