Perluasan Ganjil Genap Berlaku Senin, Ingat 5 Hal Ini Agar Gak Didenda

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Setelah melakukan uji coba perluasan aturan pelat nomor kendaraan ganji genap hampir sebulan ini, mulai besok, Senin, 9 September 2019, aturan teresebut akan diterapkan. Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) soal Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil Genap. Pergub tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Nah supaya besok lancar di jalan sampai tujuan dan enggak kena denda, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Berikut ini beberapa hal tersebut:

Ruas-ruas jalan yang kena ganjil genap

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Namun setelah dilakukan uji coba, ada bagian dari Jalan Salemba Raya yang berada di depan Rumah Sakit St Corolus dibatalkan karena satu arah karena pengemudi tak punya pilihan sehingga bakal melanggar aturan ganjil genap.

"Penggal dari simpang Imam Bonjol yang ke arah simpang Matraman-Salemba itu dibebaskan. Diponegoro kan satu arah. Kalau sudah masuk ke Diponegoro tidak bisa kembali lagi. Mau tidak mau harus melanggar ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, seperti dikutip dari VIVAnews.

Sementara itu, ruas jalan yang akan kena aturan ganjil genap Senin besok, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jendral A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

Ada 28 gerbang tol kena ganjil genap

Kendaraan yang masuk dan keluar tol di ruas jalan yang kena ganjil genap juga dikenakan aturan ini. Ada 28 gerbang tol yang terkena perluasan aturan ganjil genap sesuai data Dinas Perhubungan Deki Jakarta, yakni:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Penjompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai gerbang Tol Kuningan 2
11. Jalan Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Tol Tebet sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp To Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cimpedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utang Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Kendaraan bebas aturan ganjil genap

Ada beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan perluasan aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut, yakni kendaraan yang membawa masyarakat difabel, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti presiden dan wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPRD, Ketua MA, MK, KY dan BPK. Selain itu, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Di samping itu, kendaraan untuk memberikan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang )kendaraan pengangkut uang BI, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

Durasi ganjil genap bertambah

Aturan ganjil genap cuma berlaku untuk hari kerja, Senin sampai Jumat, kecuali libur Nasional. Namun penerapannya ditambah dari sebelumnya delapan jam menjadi sembilan jam, dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi waktu aturan ganjil genap ditambah karena aktivitas lalu lintas di Jakarta pada malam hari masih cukup tinggi.

Pelanggar didenda maksimal Rp500 ribu

Nah, bagi masyarakat yang melanggar aturan perluasan ganjil genap di Jakarta, mulai Senin besok akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Hal itu mengacu pada aturan tentang pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin.