Mereka yang Terluka saat Demonstrasi Ricuh di DPR

Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK di Depan DPR MPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Demonstrasi mahasiswa dari sejumlah universitas di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa sore, 24 September 2019, ricuh. Mahasiswa yang memaksa masuk ke gedung dewan, mendobrak gerbang depan dan belakang.

Bahkan, massa mahasiswa sempat melempari petugas hingga dibalas petugas dengan melempar gas air mata ke kerumunan massa untuk memukul mundur mereka. Kerusuhan di DPR tersebut membuat sejumlah orang terluka.

Dikutip dari VIVAnews, tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka. Ketiga anggota kepolisian itu, yakni Sadam Husein (19 tahun) yang mengalami trauma benda tumpul di kepala bagian belakang dan luka pada lutut kanan.

Selain itu, Heri Irawan (40 tahun) yang mengalami robek di bagian pipi, sedangkan Erwin (40 tahun) menderita sesak napas. Seorang wartawan, Delvira (29 tahun) juga mengalami sesak napas.

Sedangkan seorang wanita bernama Sri Sudarmi (56 tahun) mengalami robek di kepala karena terkena lemparan kerikil. Para korban yang terluka pun dilarikan ke klinik di Gedung DPR untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, polisi mengamankan dua pemuda setelah demonstrasi berakhir rusuh. Mereka ditanya asal kampus dan nama ketua BEM. Salah satu mahasiswa dengan pakaian kasual itu menjawab berasal dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya meminta kepada pihak kepolisian untuk lebih bijak dalam menghadapi mahasiswa yang melakukan aksi.

"Pertama saya mengimbau kepada pihak keamanan tetap bijaksana dalam menghadapi aksi adik-adik mahasiswa karena mereka hanya menyampaikan aspirasinya," ujarnya, dikutip dari tvOne.

Ia juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa untuk memberikan kepercayaan kepada DPR. Pasalnya, anggota dewan sudah berjuang dan menunda beberapa undang-undang yang dianggap tidak prorakyat.

"Untuk adik-adik mahasiswa, kami di DPR berusaha keras untuk memenuhi harapan adik-adik mahasiswa untuk menunda undang-undang sebagaimana yang disampaikan presiden," ujarnya.