Ingat, Ganjil Genap Malam Ini Tak Berlaku di Dua Ruas Jalan Ini

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polda Metro Jaya tidak memberlakukan pembatasan ganjil genap kendaraan bermotor pada Rabu 25 September 2019. Kebijakan diskresi kepolisian ini berlaku untuk pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. 

Dalam cuitannya di akun Twitter @TMCPoldaMetro, ada dua ruas jalan tak berlaku ganjil genap pada Rabu malam 25 September 2019. 

Ruas jalan yang dimaksud yaitu Dari Jalan. S.Parman sampai dengan Jalan MT. Haryono dan sebaliknya Jalan MT. Haryono sampai Jalan S. Parman. 

Ruas jalan lainnya yang tak berlaku ganjil genap pada malam ini yaitu dari Jalan Kota Tua sampai Jalan Fatmawati Jakarta Selatan dan sebaliknya, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sampai Jalan Kota Tua. 

Pengumuman diskresi kepolisian ini mendapat respons warganet. Beberapa menyampaikan atas informasi pembaruan kawasan ganjil genap tersebut.