Anggota Polri dan Keluarganya Enggak Boleh Hedon dan Pamer di Medsos

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Media sosial sudah jadi bagian dari gaya hidup. Semua kalangan, dari berbagai umur dan latar belakang eksis di media sosial (medsos). Netizen bebas mengunggah apa saja di medsos, mulai dari kegiatan sehari-hari sampai hobi. Enggak jarang, media sosial juga jadi ajang untuk umbar kemewahan.

Tapi sekarang, anggota Polri beserta keluarganya harus 'ngerem' untuk tidak memamerkan gaya hidup hedonis. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur soal hal tersebut.

Larangan untuk pamer kemewahan berlaku di lingkungan dan juga medsos. Hal itu dijelaskan dalam surat telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Dilansir dari VIVAnews, aturan ini resmi berlaku per tanggal 15 November 2019.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit menyebut surat telegram tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Kapolri secara khusus meminta agar anggota Polri menghindari hal-hal yang bersifat hedonis. Tujuannya agar enggak menimbulkan kecemburuan sosial.

Bukan berarti anggota Polri enggak boleh main medsos, tapi harus memperhatikan apa yang diunggah. Irjen Listyo juga mengimbau supaya anggota Polri menampilkan gaya hidup sederhana. Aturan tersebut juga berlaku bagi anggota keluarga Polri. Disebutkan, ada sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Inilah beberapa poin dalam surat telegram Kadiv Propam Polri terkait gaya hidup mewah atau hedonis untuk anggota Polri:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.