Warga Pemberi Izin Gereja Bekasi Tegaskan Tiada Manipulasi

Para pemberi izin pendirian bangunan gereja Santa Clara bicara saat pertemuan di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA.co.id - Para pemberi izin pendirian bangunan gereja Santa Clara bicara saat pertemuan di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2017. Sebanyak 65 orang mengungkap penandatanganan itu sah.

"Tidak ada manipulasi dan penipuan dalam pemberian izin gereja Santa Clara," kata Furqon, Ketua Tim Verifikasi izin warga dalam pembangunan Gereja Santa Clara.

Furqon mengaku sempat dikerubungi para pengunjuk rasa ketika demontrasi penolakan Gereja Santa Clara. Dia dituding memanipulasi izin itu. Tetapi dia menegaskan, "Saya tetap paparkan tidak ada manipulasi."

Pemaparan itu diikuti juga para pemberi tanda tangan pendirian. Mereka menolak disebut melakukan manipulasi data tentang perizinan itu.

Ribuan orang berunjuk rasa menolak pendirian gereja di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 24 Maret 2017. Unjuk rasa awalnya berjalan tertib tetapi kemudian massa bentrok dengan aparat Kepolisian.

Pemicu bentrok gara-gara massa polisi mencegah massa yang berusaha masuk kawasan pembangunan rumah ibadah itu. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata ke arah massa karena situasi nyaris tak dapat dikendalikan.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyesalkan peristiwa itu, bukan hanya karena kericuhan tetapi juga banyak anak-anak terlibat. Aparat bahkan menyebut 75 persen peserta unjuk rasa itu adalah anak-anak di bawah umur.

"Rata-rata dari demonstran kemarin, tujuh puluh lima persen adalah anak-anak; santri laki-laki dan perempuan berjumlah tujuh ratus anak," kata Komisaris Polisi Erna Ruswing, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, pada 27 Maret 2017.

Pemerintah Kota bergeming

Penolakan pembangunan Geraja Santa Clara bukan sekali itu. Sebelum demonstrasi yang berakhir ricuh itu, sekelompok orang telah menyuarakan penolakan Gereja Santa Clara. Mereka menuntut Pemerintah Kota Bekasi mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Santa Clara. Namun Pemerintah Kota bergeming dan menolak memenuhi tuntutan massa.

Wali Kota Rahmat Effendi menyatakan dengan tegas menolak tuntutan massa dalam sebuah forum Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta pada 16 Maret 2017.

Alasannya, pertama, IMB untuk pendirian gereja itu sudah sesuai prosedur dan hukum. Kedua, Kota Bekasi ialah wilayah dengan penduduk beragam agama dan etnis, serta tak ada alasan untuk melarang pendirian tempat ibadah. (hd)