Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak ke Warga Asing

Ilustrasi pelaku perdagangan anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ayatullah Humaini

VIVA – Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur kepada warga negara asing (WNA). Korban dijual untuk konsumsi seks pria-pria asing hidung belang. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan laporan dua orang korban berinisial N (12) dan D (11) pada Senin 18 Desember 2017 lalu. Korban merupakan anak jalanan.

Usai melakukan penyelidikan, Polisi menangkap empat orang anggota sindikat perdagangan anak di bawah umur. Masing-masing tersangka berinisial F (18), D (17), dan D yang berperan sebagai perekrut. Serta S yang berperan sebagai mami alias muncikari. 

"S ini penjual anak-anak ke WNA yang berdomisili di Indonesia. Sehingga kami kenakan penerapan UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 21 Desember 2017.

Para pelaku, kata Mardiaz, ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara WNA yang menggunakan jasa seks sindikat ini masih diburu polisi. 

"Untuk WN (warga negara) mananya masih kami rahasiakan dulu karena masih pengejaran," kata dia. 

Polisi juga telah membawa dua korban untuk divisum. Hasilnya, dua gadis di bawah umur tersebut mengalami luka sobek di bagian alat vitalnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, korban perdagangan oleh S bertambah menjadi tiga orang. Satu lagi korban datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melapor, hari ini. 

Hanya saja, Bismo belum bisa mengungkapkan identitas korban yang ketiga ini. Diketahui, korban terbaru telah cukup lama menjadi budak seks di bawah kendali S. 

"Dia sudah lima tahun, kerja dari umur 17 tahun," ucap Bismo. 

Bismo tidak menutup kemungkinan jumlah korban S akan terus bertambah. Apalagi S diketahui telah menjalankan bisnis haramnya itu cukup lama. S juga diketahui tidak hanya menjajakan anak di bawah umur. 

"Banyak. Jadi diimbau kepada masyarakat yang jadi korban bisa melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Bismo.