Nazaruddin Jadi Justice Collaborator, Hukumannya Dikurangi

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011, Muhammad Nazaruddin, usai salat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 15 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1439 hijriah selama dua bulan. 

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, hanya 68 narapidana khusus dinyatakan mendapat remisi Lebaran dan seorang di antaranya adalah Nazaruddin.

“Untuk terpidana kasus besar lainnya enggak ada yang dapat remisi," ujar Wahid seusai salat Idul Fitri di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 15 Juni 2018.

Nazaruddin mendapatkan remisi selama dua bulan karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu telah memperoleh status justice collaborator atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi lain.

Pemberian remisi itu, kata Wahid, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pertimbangannya, (Nazaruddin dianggap) berkelakuan baik. Kalau (berdasarkan) Peraturan Pemerintah Nomor 99 itu, dapat (status) justice collabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda, dan uang pengganti," ujarnya.

Untuk terpidana lain seperti politikus PKS Lutfi Hasan Ishaq, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi Lebaran. Mereka pun tidak mendapatkan status justice collaborator seperti halnya Nazaruddin. (ren)