Meski Gangguan Jiwa, Wanita Pengemudi Jazz Tetap Diproses Hukum

Honda Jazz yang ditembaki polisi.
Sumber :

VIVA – Polisi menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap AS ( 41), wanita pengemudi Honda Jazz yang dihentikan paksa dengan tembakan beruntun di Sleman, Yogyakarta, Selasa siang kemarin. Meski diketahui, jika wanita tersebut mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Sleman, AKBP Firman Lukmanul Hakim mengatakan, meski ada yang menyatakan AS mengalami gangguan jiwa dan kini dalam perawatan dokter, namun polisi tetap melanjutkan proses hukum.

“Polisi itu bukan dokter. Biarlah nanti hakim yang memutuskan. Karena itu proses jalan terus,” kata Firman, Rabu 4 Juli 2018.

Saat ini, karyawan Direktorat Jenderal Pajak itu masih dalam perawatan rumah sakit di RS Bhayangkara dan juga dalam status tahanan polisi.

Kapolres mengemukakan, dalam kasus itu polisi menerima sejumlah laporan dari warga yang dirugikan oleh ulah AS dalam mengemudikan mobilnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AS dengan mobil Honda Jazz nomor polisi AB 1979 U berusaha masuk ke Markas Polda DIY di Jalan Pajajaran, Depok, Sleman.

Namun saat akan diperiksa di pos penjagaan, AS menolak dan bahkan kemudian berbalik arah meninggalkan Markas Polda DIY. Akibatnya polisi curiga dan melakukan pengejaran.

Pelarian AS baru terhenti setelah mobil Polsek Seyegan menghalangi laju mobil yang dikendarai AS. Selama pengejaran polisi sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan yang mengakibatkan keempat ban mobil kempes. (mus)