Bupati Nonaktif Jombang Dituntut 8 Tahun, Sang Istri Pingsan

Sidang terdakwa Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati nonaktif Jombang, Nyono Suharli, dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Nyono dinilai jaksa terbukti menerima suap. Mendengar tuntutan itu, istri Nyono, Tjaturiana Yuliastuti, histeris lalu pingsan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, terhadap terdakwa Nyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 21 Agustus 2018. Selain sang istri, hadir beberapa pendukung terdakwa dan menyaksikan pembacaan tuntutan di ruang sidang.

Mulanya sidang berjalan seperti biasa. Jaksa membacakan tuntutan lembar demi lembar terkait tindakan terdakwa semasa menjabat Bupati Jombang yang menerima suap total Rp275 juta dari terdakwa Inna untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama delapan tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Wawan dalam surat tuntutannya.

Setelah tuntutan hukuman dibacakan itulah istri Nyono, Tjaturiana Yuliastuti, menangis histeris. Tubuhnya lalu limbung. Dia pingsan. Para ibu pendukung terdakwa pun langsung merangkul Tjaturiana. Dia lalu dibopong oleh petugas menuju luar sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Sudjatmoko, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, pasal yang diterapkan jaksa KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Padahal berat atau tidaknya hukuman harus melihat fakta persidangan," ujarnya.

Agus mengaku menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk menyanggah tuntutan jaksa pada sidang pekan depan. "Yang jelas kami minta putusan adil. Misalkan fakta persidangan cocoknya di pasal 11, ya, harus di pasal 11 huruf a," katanya.