Fahri Hamzah Kritik Inpres Jokowi soal Penanganan Gempa Lombok

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2018 untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi setelah gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

"Status Instruksi Presiden hanyalah dalam rangka memberikan landasan legal kepada kementerian untuk mengelola program regulernya dalam menangani gempa Lombok Sumbawa. Tak ada struktur komando tunggal," kata Fahri melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 26 Agustus 2018.

Dengan Inpres itu, katanya, empat menteri koordinator akan bekerja dengan irama dan dan nada birokrasi normal. Demikian juga dengan kementerian akan bekerja dalam garis koordinasi normal. 

"Artinya, Inpres yang baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut hanyalah memuat daftar dan pembagian kerja melalui birokrasi normal, bukan melalui birokrasi bencana yang bisa menembus barier (batas) normatif birokratik untuk bisa mengakselerasi proses pemulihan," ujarnya. 

Dia membandingkan dengan era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat penanggulangan tsunami di Aceh dan gempa di Yogyakarta. Dalam dua peristiwa itu presiden SBY mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tim Kordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Yogyakarta. 

"Dasar regulasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi dalam gempa Lombok Sumbawa artinya hanya mengkonsolidasi program reguler yang ada di kementerian, tanpa ada struktur khusus, sumber pembiayaan jelas, dan target kerja," ujar Fahri.

Baginya, Perppu Aceh dan Kepres Yogyakarta harus menjadi penanda tingkat keseriusan pemerintah saat ini dalam memberi perhatian pada pemulihan Lombok dan Sumbawa. 

"Saya mencoba membandingkan pengalaman penanganan bencana semasa Pak SBY di Aceh dan Yogya. Di Yogya, seluruh kerja kementerian diintegrasikan dalam Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dikomandani langsung oleh Menko Perekonomian dengan wakil Menkokesra," katanya. 

"Gubernur DIY dan Jateng menjadi semacam ketua pelaksana. Semua dihimpun dalam satu struktur kerja tersendiri, bukan dalam birokrasi normal. Jadi setiap keluh kesah terkait penanganan gempa Yogya, alamat dan tagihannya jelas," ujarnya.