Hakim Ditangkap KPK, 40 Tahanan Batal Disidang

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pasca Operasi Tangkap Tangan atau OTT dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, banyak sidang harus ditunda.

Petugas Pengawal Tahanan di PN Medan, Tupang menyebutkan ada 95 tahanan dijadwalkan untuk mengikuti sidang. Namun, hanya sebagian saja yang menjalani hari ini.

"95 tahanan kita bawa. Baru 45 tahanan mengikuti sidang sampai sore ini," ucap Tupang kepada VIVA di PN Medan, Selasa sore, 28 Agustus 2018.

Dia menjelaskan, dengan begitu masih ada 40 sidang lagi yang batal digelar lantaran adanya peristiwa itu.

Tupang mengaku tidak mengetahui proses OTT KPK terhadap Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.Kemudian, Dua Panitra PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi.

"Kalau OTT tadi pagi, aku tidak tahu. Karena masih menjemput tahanan di Rutan Tanjunggusta. Tahu pas siang tadi, ngantar tahanan ke sini," kata Tupang.

OTT ini, sendiri terjadi di Gedung B PN Medan, tadi pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Dari OTT tersebut, petugas KPK mengamankan empat hakim, dua panitera dan dua dari pihak swasta. Namun, OTT ini diduga terkait kasus korupsi ditangani dan disidangkan di PN Medan.

"Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan.