Gugatan Praperadilan Disetop, Polri Tetap Usut Kasus Bos Gula

Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri mencari alat bukti tambahan guna membuktikan tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha gula, Gunawan Jusuf agar hasil penyidikan lebih kuat.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, usai pencabutan praperadilan yang diajukan Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih kuat," kata Daniel di Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," kata Daniel.

Daniel menegaskan, penguatan alat bukti yang dilakukan penyidik Bareskrim juga guna memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan.

Sejauh ini, kata Daniel, pihaknya belum meminta keterangan Gunawan sebagai saksi terlapor. Pihaknya masih melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya Gunawan dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan (Gunawan diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaa Gunawan), kita cek dulu, dilakukan gelar dulu," kata Daniel.

Penyidikan dilanjutkan 

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyatakan, keputusan Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.

"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya (Gunawan Jusuf) masih saksi," kata Dedi.

Dalam perkara ini, Gunawan yang merupakan Bos Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya Toh Keng Siong.

Dedi menuturkan, penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.

"Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," ucap Dedi.

Terkait pencabutan praperadilan yang dilakukan Gunawan, Dedi menuturkan hal itu menunjukan proses hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan legal.

"Dengan ditolak (praperadilan), membuktikan Polri sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Dedi.

Sementara itu, pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andryan, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri. Diketahui, Gunawan mengugat Polri lantaran dijadikan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan, pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

"Hakim telah menerima surat dari pemohon intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.

Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. "Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini," kata dia.

Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan. "Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap dia.