Ada 'Tina Toon' di Skandal Suap Proyek Meikarta

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) menunjukkan barang bukti suap Meikarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar sandi-sandi komunikasi korupsi terkait suap pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Penggunaan sandi-sandi itu untuk menyamarkan skandal tersebut.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain, yakni 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi'," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.

Pada kasus yang bermula operasi tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan sembilan orang. Mereka adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. "Mereka disangka sebagai pemberi (suap)," Laode.

Adapun sebagai tersangka penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Laode menambahkan, pihaknya menduga komitmen fee suap pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta ini senilai Rp 13 Miliar, meliputi sejumlah dinas. Namun yang terealisasi sampai OTT dilakukan baru Rp7 Miliar.

"Pemberian (dilakukan) pada bulan April dan Juni 2018," kata Laode.