Diduga Hasil Pencucian Uang, Aset Adik Zulkifli Hasan Disita KPK

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring ke Gedung KPK usai OTT.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan usai ditetapkan tersangka pencucian uang Rp57 Miliar.

Aset-aset yang disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya satu unit ruko dan sembilan bidang tanah, dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 Miliar. Kemudian turut disita tiga kendaraan.

"Seluruh aset tersebut diduga milik Zainudin yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Oktober 2018.

Aset-aset adik Ketua MPR Zulkifli Hasan  yang disita KPK di antaranya, satu ruko di Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.

Selain itu yakni satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, serta satu unit speedboat.

Febri mengatakan, selama proses penyidikan pencucian uang Zainudin, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 23 saksi, mulai dari anggota DPRD Lampung, sampai Kadis Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Plt Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Pengurus Baznas Kabupaten Lampung Selatan, PNS Badan Kopri Lampung, pihak swasta, serta notaris dan PPAT.

Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp 57 Miliar. (mus)