Polisi Minta Pendapat Ahli Hukum Islam soal Pembakaran Bendera Tauhid

Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Kepolisian Resor Garut masih menyelidiki kasus pembakaran bendera berwarna hitam dan berlafaz kalimat tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser), organisasi sayap Nahdlatul Ulama.

Sejauh ini polisi masih memeriksa beberapa orang sebagai saksi dan berencana meminta keterangan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, dan ahli hukum Islam.

"Ketiga saksi ahli tersebut dimintai pendapat, mengingat insiden pembakaran bendera kalimat tauhid yang memang sama dengan lambang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," kata Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria Wiguna pada Selasa, 23 Oktober 2018.

Jumlah anggota Banser yang diperiksa masih tiga orang dan semua berstatus saksi dalam kasus pembakar bendera. Penyidik memintai keterangan mereka tentang motif dan tujuan membakar bendera itu dalam momen peringatan Hari Santri Nasional pada Senin, 22 Oktober.

Polisi mengklaim, situasi Kabupaten Garut setelah insiden pembakaran masih kondusif, meski sebagian ulama mengecam aksi pembakaran bendera itu. Para ulama dan tokoh masyarakat sependapat agar semua ormas Islam menahan diri dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.

Sejak malam tadi Markas Polres Garut terus didatangi massa ormas Islam. Mereka meminta Polres Garut memproses kasus pembakaran bendera hingga tuntas.