Usut Pencucian Uang Adik Zulkifli Hasan, KPK Periksa Tiga Direktur

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring ke Gedung KPK usai kena OTT, Jumat 27 Juli 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan direktur PT Baramega Citra Mulia Persada, Sutarno dan Rudy Ridwan terkait perkara pencucian uang Bupati Lampung Selatan non aktif, Zainudin Hasan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Bersamaan itu, KPK juga memanggil Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono untuk perkara adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut. "Ken juga dipanggil sebagai saksi," kata Febri.

Sebelumnya tim KPK menyita sejumlah aset milik Zainudin Hasan usai ditetapkan tersangka pencucian uang Rp57 Miliar.

Aset-aset yang disita penyidik KPK pada 15-18 Oktober 2018, di antaranya satu unit ruko dan sembilan bidang tanah, dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Kemudian turut disita tiga kendaraan.

"Seluruh aset tersebut diduga milik Zainudin yang diatasnamakan keluarga," kata Febri Diansyah Jumat kemarin.

Aset-aset politikus PAN yang sudah disita KPK itu di antaranya satu ruko di Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga. Selain itu, ada lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.

Lalu, ada satu unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit speedboat.

Febri mengatakan, selama proses penyidikan pencucian uang Zainudin, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 23 saksi, mulai dari anggota DPRD Lampung, sampai Kadis Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Plt Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Ada juga Kadis Pendidikan Lampung Selatan, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Pengurus Baznas Kabupaten Lampung Selatan, PNS Badan Kopri Lampung, pihak swasta, serta notaris.

Dalam kasus dugaan pencucian uang ini, Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan sejumlah Rp57 Miliar.

Mulanya, Zainuddin hanya ditetapkan sebagai tersangka suap, namun KPK melakukan pengembangan sampai dia dijerat tersangka pencucian uang. (mus)