JK Jamin Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban Gempa Lombok

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Subaidi

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat, Nurhandini Eka Dewi, mengungkapkan biaya pengobatan korban gempa Lombok tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Saat tanggap darurat, dia menjelaskan, biaya pengobatan korban gempa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, usai masa tanggap darurat, tidak jelas siapa yang akan membiayai pengobatan korban gempa.

Hal tersebut menjadi mimpi buruk bagi korban gempa yang menderita luka-luka. Sebab, hingga saat ini, mereka masih membutuhkan kontrol ke rumah sakit.

Secara aturan, menurut dia, BPJS tidak dapat menanggung pengobatan meskipun korban gempa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah akan menanggung biaya pengobatan korban gempa.

"Memang kalau yang bukan anggota pasti tidak ditanggung BPJS, kalau semuanya anggota pasti ditanggung BPJS. Tapi kalau untuk bencana kemarin pasti pemerintah," ujar JK di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 4 November 2018.

Selain itu, JK menargetkan hunian tetap di Lombok harus merata pada Maret 2019 mendatang. "Target kita usahakan sampai bulan Maret. Artinya proses delapan  bulan, sekarang sisa enam bulan. Intinya percepatan," ujarnya.