Puluhan Tenaga Kontrak di Pemkot Bekasi Dipecat

Unjuk rasa buruh menolak PHK. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Annisa Maulida/ VIVA.co.id

VIVA - Puluhan pegawai berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dipecat secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan karena banyaknya pegawai yang tidak masuk bekerja selama berhari-hari, tanpa keterangan.

Kabid Penilaian Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi, Widitiawarman, mengatakan instansinya terpaksa melakukan pemutusan sepihak kepada tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemecatan ini berdasarkan hasil rekapitulasi laporan kehadiran dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporan yang diterima BKPP, kata Widi, ditemukan TKK yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 12 hari kerja. Di situ, pihaknya langsung melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

"Kami sudah melakukan sesuai aturan," katanya, Sabtu 10 November 2018.

Bahkan, untuk memperkuat pemecatan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota tahun 2017 tentang tata cara pembinaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sayangnya ketika disinkronkan dengan data yang didapat VIVA sebanyak 33 orang, Widi masih enggan menyimpulkan jumlah tersebut.

"Karena semua absensi itu diberikan dari OPD setiap bulan," katanya.

Selain itu, Widi belum mau bereksperimen dengan adanya perekrutan pegawai kontrak baru. Widi mengaku, masih akan menghitung terlebih dahulu kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Penghitungan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Prosesnya sedang berjalan," katanya.

Seperti yang diketahui, jumlah pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 10.410 orang. Mereka bekerja berdasarkan surat keputusan Wali Kota, dan setiap satu tahun sekali diperpanjang.