Satgas Pangan Akan Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok

Konferensi pers Satgas Pangan Polri soal pengawasan harga bahan pokok dan BBM
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri, akan menindak tegas pelaku penimbunan kebutuhan pokok. Langkah penegakan hukum itu merupakan opsi terakhir setelah melakukan pengawasan.

"Kalau memang ternyata masih ada yang coba-coba melakukan penimbunan yang merugikan, pertama pasti akan ketahuan. Yang kedua, kami akan lakukan penegakan hukum dengan tegas. Tetapi, ini langkah terakhir untuk melakukan penegakan hukum," kata Ketua Satgas Pangan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 15 November 2018.

Arief yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjelaskan, pihaknya bersama pemangku kepentingan lain akan memastikan ketersediaan stok dan pendistribusian lancar. Jika stok cukup dan distribusi lancar otomatis akan ada ketersediaan di pasar.

"Kami tinggal koordinasi dengan para pengusaha, distributor dan pedagang retail. Kami pastikan bahwa semua kebutuhan masyarakat terpenuhi sehingga tidak ada terjadi gejolak," katanya.

Langkah tersebut, kata Arief, menjadi hal yang ditekankan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dengan adanya koordinasi antar instansi, ia menyebutkan, kemungkinan kasus penimbunan dapat diminimalisasi. "Langkah koordinatif, langkah mencari solusi terjadinya masalah itu lah yang harus kita selesaikan di forum satgas pangan ini," ujarnya.

Ia mengklaim, dalam dua tahun satgas pangan bekerja, kasus penimbunan bahan pokok cenderung menurun. Namun, dia memastikan, penegakan hukum tetap dilaksanakan jika masih ada yang bermain. 

"Penindakan akan kita lakukan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi itu langkah terakhir, sehingga langkah koordinasi untuk menghilangkan berbagai macam kendala kita lakukan," ujarnya.