Wagub NTB: Kasus Baiq Nuril Tunjukkan Wajah Buram Peradilan

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sitti Rohmi Djalilah menyayangkan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril.

Menurutnya, putusan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara, menunjukkan ketidakberpihakan hukum positif terhadap perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

"Kami menyayangkan putusan yang tidak berpihak kepada korban. Ini menunjukkan wajah buram peradilan kita. Korban justru menjadi terpidana," katanya di Mataram, Jumat, 16 November 2018.

Rohmi mengatakan, kasus yang menimpa Baiq Nuril akan menjadi catatan bagi Pemprov NTB untuk mengoptimalkan mekanisme pengaduan, perlindungan, dan pendampingan secara hukum, moral maupun materiil bagi korban kekerasan atau pelecehan seksual ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Dinas Pendidikan di Pemprov NTB.

"Selain itu ke depan kita harus bangun semacam kanal yang lebih aman bagi korban kasus pelecehan seksual di Provinsi NTB ini," tegasnya.

Kanal pengaduan tersebut nantinya akan diperkuat dengan kemitraan bersama pihak berkompeten seperti, lembaga swadaya masyarakat maupun akademisi, dan media yang relevan dan memiliki perhatian kuat di bidang perlindungan perempuan dan anak.

"Termasuk keberadaan pendamping dalam proses edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif terkait mekanisme pengaduan, perlindungan dan pendampingan," katanya.