Polri Tangkap Pengunggah Berita Bohong 110 Juta KTP Palsu

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pengunggah berita bohong atau hoax, terkait informasi adanya 110 juta KTP palsu. Pelaku bernama SY (35) ditangkap pada 20 November 2018, sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dalam menyebarkan informasi hoax tersebut, pelaku menggunakan media sosial youtube dengan caption '110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA'.

"Konten tersebut adalah konten yang tidak benar atau palsu (hoax)," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 November 2018.

Dedi menjelaskan, video yang diunggah pelaku di akun youtube miliknya merupakan kompilasi beberapa video, di antaranya adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore, terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.

"Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya, dan memposting konten tersebut di akun atau channel youtube milik tersangka," ujarnya.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut, berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di Channel YouTube yang dibuatnya.

Namun, walaupun telah memiliki 46.793 subscribers dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform.

"Berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali dan berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat," katanya.

Dalam penangkapan ini, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk memposting berita bohong, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun.