Jetski dan Uang Miliaran Disita dari Bandar Narkoba

Jetski yang disita Polda Riau dari bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA –  Kepolisian Daerah Riau mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka narkoba. Dari pengungkapan ini, polisi menyita jetski, kendaraan, dan uang miliaran rupiah.

Wakil Direktur Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi mengatakan, pengungkapan kasus TPPU dilakukan sepanjang tahun 2017 ini terdiri dari tiga kasus. "Dari beberapa kasus penindakan kita juga melakukan penindakan dengan menelusuri aset. Pada tahun 2017 ada tiga LP (laporan polisi) yang selesai kasus TPPU," ujar Andri, Rabu, 21 November 2018.

Kasus pertama yaitu atas nama tersangka Iskanda Zulkarnaen alias Ulung bin Ujang (41). Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu buah mobil dan uang ratusan juta.

"Putusan yang bersangkutan divonis selama tiga tahun dan saat ini tersangka ajukan banding," kata Andri.

Kasus kedua yakni atas nama Zulfadhli alias Fadli (24). Dari tersangka, penyidik menyita rekening dengan total uang Rp297 juta. Berkas kasus ini pun sudah P21 atau lengkap dan persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita perusahaan milik tersangka yang bergerak di bidang jasa sewa jetski.

Ketiga yakni atas nama Eri Kusniadi (32). Polisi menyita dua unit jetski, satu unit mobil dan uang puluhan juta rupiah. Kasus ini pun sudah P21 dan dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Selain tiga kasus tersebut, saat ini Ditresnarkoba Polda Riau ini juga tengah melakukan penyidikan dua kasus TPPU tersangka narkoba lainnya. Untuk kasus pertama sudah disita beberapa aset milik tersangka seperti enam kartu ATM yang belum diketahui jumlahnya dan uang puluhan juta rupiah.

Dalam kasus ini, dua tersangka yang terlibat TPPU atas nama Ida Fauziah (38) dan Hendri (48). Sedangkan kasus kedua, polisi menemukan adanya aset sebesar Rp 1,5 miliar di rekening tersangka atas nama Ririyandi dan Masdoni.

"Keduanya masih tahap sidik," ujarnya.

Dari pengungkapan beberapa kasus TPPU ini, Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan penghargaan dari Mabes Polri lantaran menjadi Polda paling aktif mengungkap kasus TPPU tersangka narkoba.

Lebih lanjut, Andri menuturkan, pengungkapan kasus TPPU tersangka narkoba bukan hal yang mudah. Butuh waktu berbulan-bulan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak menelusuri aset para tersangka.

"Secara umum tidak ada (kesulitan). Namun saat sedang lakukan penelusuran kemungkinan uang hasil TPPU ditarik dan menyebarnya terlalu jauh. Jadi tergantung kemauan kita mau mengungkap atau tidak. Selain itu jaringan ini biasanya terputus," katanya.