Menag Usul Penetapan Biaya Haji Mengacu Kurs Dolar AS

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan agar penetapan biaya haji 2019 menggunakan acuan US Dolar. Sebab 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing Dolar dan Riyal Arab Saudi.

"Yang kita usulkan dibanding tahun lalu ada kenaikan 43 US Dolar (per jamaah). Mengapa naik? Ada 3 variabel yang menyebabkan," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Senin 26 November 2018.

Ia menjelaskan alasan biaya haji naik pada 2019 karena biaya sewa maupun avtur bahan bakar pesawat mengalami kenaikan sampai 43 US Dolar. Lalu ada juga kenaikan transportasi darat dari Mekah ke Madinah atau sebaliknya dari Jedah ke Mekah dan sebaliknya.

"Itu pemerintah Saudi Arabia secara resmi menaikkan harganya karena mereka ingin meremajakan bus-bus yang digunakan jamaah kita. Ketiga memang ada upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah khususnya di Arafah," kata Lukman.

Peningkatan kualitas tersebut seperti di Arafah pada 2019 akan dilengkapi dengan penyejuk udara. Hal ini menambah biaya 50 Riyal.

Lukman menambahkan sebenarnya kenaikan biaya haji per jamaah bisa mencapai 143 atau 148 US Dolar. Tapi pemerintah menyeimbangkan dengan indirect cost, sehingga kenaikan yang harus dibayar oleh jamaah hanya 43 US Dolar.

"Ini baru usulan dari kami pemerintah dalam pembicaraan pendahuluan yang tentu nanti akan dibahas mulai besok di panja, yang tentu sangat dinamis, sampai kemudian kita menyepakati berapa biaya haji yang paling rasional untuk 2019," kata Lukman.

Terkait pembayaran biaya haji yang mengacu pada Dolar, merujuk pada fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap Dolar dan Riyal.
 
"Akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan US Dolar sehingga pelunasan yang dilakukan oleh jamaah terkait dengan selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pembayaran dilakukan. Sehingga tidak ada yang dirugikan dengan ketentuan seperti ini," kata Lukman.

Berdasarkan pengalaman 2018, pembayaran biaya haji ditetapkan dengan Rupiah. Dampaknya saat pelaksanaan malah terjadi pelemahan Rupiah terhadap Dolar. Sehingga harus membayar selisihnya Rp500 miliar. "Di 2019 sebaiknya kita tak mengulang peristiwa seperti itu," kata Lukman.

Ia berharap Januari 2019 estimasi biaya bisa ditetapkan. Karena itu dari Desember 2018 hingga pertengahan Januari akan dilakukan pembahasan.

"2.675 US Dolar yang kami usulkan. Kuotanya tetap sama 221 ribu jamaah, terdiri dari 204 ribu untuk haji reguler dan 17 ribu untuk haji khusus," kata Lukman.

Lukman menegaskan pelunasan pembayaran biaya haji ini dilakukan setelah ada persetujuan DPR, lalu kemudian presiden akan menerbitkan keppresnya. Saat keppres keluar maka sejak saat itulah dibuka pelunasan. "Sampai biasanya sekitar 1 bulan jangka waktunya lalu kemudian kita bisa melalukan persiapan untuk haji 2019," ungkapnya.