Didakwa Korupsi, Bupati Purbalingga: Saya Tetap PDIP

Bupati nonaktif Tasdi disela sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Sumber :

VIVA – Bupati nonaktif Purbalingga Jawa Tengah, Tasdi menjalani sidang atas dugaan kasus gratifikasi dan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu 28 November 2018. Tasdi mengklaim tak pernah sekalipun menikmati uang suap proyek Islamic Center tahap II senilai Rp22 miliar itu.

"Sampai saat ini saya tidak pernah menikmati uang itu (suap). Saya tetap bertanggungjawab menjalani proses hukum. Apa yang menimpa saya karena saya membela partai (PDIP) dan pemerintah daerah, " kata Tasdi.

Di tengah proses hukum, Tasdi mengaku akan tetap setia terhadap PDIP yang telah membesarkannya selama ini. Menurutnya, uang suap itu merupakan musibah karena Ia harus komitmen memperjuangkan partai. Apalagi selain menjadi bupati dirinya juga sebagai Ketua DPC PDIP Purbalingga tiga periode.

"Saya tetap komit di PDIP. Makanya saya kemarin bilang begini (menunjuk salam tiga jari) bukan saya menentang siapapun, walaupun saya bermasalah di penjara, saya tetap PDIP," beber dia.

Tasdi merinci uang yang diterima dari berbagai pihak salah satunya untuk pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2018. Dalam budaya partainya, ia menyebut sebagai uang gotong royong.

"Pas kemarin waktu ramai-ramainya Pilgub kita ditarget (menang) 70 persen. Dengan berbagai upaya kita lakukan," jelasnya.

Sumbangan yang dimaksud, Tasdi menjelaskan, datang dari berbagai pihak. Mulai dari uang setoran dari dinas-dinasnya antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta, Wakil Ketua DPR Utut Adianto senilai Rp150 juta serta Ganjar sendiri senilai Rp100 juta.

"Dana itu tadinya mau kita bagi untuk acara buka bersama kader jelang lebaran. Tapi saya keburu dibawa ke KPK waktu itu. Jadi enggak jadi acaranya, " ujarnya.

Terkait uang Rp400 juta yang diterima dari kontraktor proyek Islamic Center tahap II, Tasdi membantah uang itu hanya dinikmatinya sendiri. Ia berdalih uang itu dipinjam untuk menutup temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017 tentang adanya kerugian negara di Dinas Permasdes Purbalingga senilai Rp410 juta. Bukan pula diberikan kepada partai.

"Sampai bulan Desember 2017 (temuan BPK) itu belum diberesi, kalau enggak diberesi saya kan enggak dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akhirnya saya tutup Rp410 juta pinjam uangnya Pak Nababan. Jadi untuk kepentingan daerah," beber dia.

Saat mencalonkan diri sebagai bupati pada 2015, Tasdi mengaku juga menjanjikan akan menyumbang 40 unit motor senilai Rp800 juta ke DPC PDIP, mobil operasional untuk kegiatan partai serta rehab kantor DPC.

Komitmen dan janji itu diakuinya juga demi mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah para periode berikutnya. "Karena 2021 pencalonan lagi, kalau target (sumbangan) saya enggak tercapai saya enggak direkomendasi lagi jadi bupati," ujarnya.

Tasdi didakwa menerima suap dan gatifikasi pembangunan proyek Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018. Suap diterima dari sejumlah pengusaha dan kontraktor dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2018. Suap diterima bupati periode 2016-201 itu dari Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan selaku pihak swasta.

Jaksa menjerat Tasdi dengan pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ren)