Polisi yang Matanya Diketapel Kelompok Radikal Diusulkan Naik Pangkat

Bripka Andreas Dwi Anggoro, polisi korban teror ketapel kelompok radikal, saat menerima penghargaan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 30 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mata kanan Brigadir Kepala Andreas Dwi Anggoro masih tertutup perban kala dipanggil untuk maju panggung gedung Mahameru Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat, 30 November 2018. Didorong sang istri dengan kursi roda, dia pun mengikuti arahan pembawa acara. Tak lama kemudian pejabat utama Polda mendekati.

Pagi itu, Andreas hadir untuk menerima penghargaan atas keberaniannya melawan dan menangkap dua tersangka penyerangan pos polisi Wisata Bahari Lamongan beberapa hari lalu, dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan. Andreas juga diusulkan agar memperoleh pangkat luar biasa dari Kapolri.

"Saat berdinas, (Bripka Andreas) mengetahui ada masyarakat yang tidak dikenal melakukan penyerangan, naluri sebagai anggota, Bripka Andreas melakukan pengejaran dan penangkapan," kata Luki memberi alasan.

Memang, saat kejadian, Selasa dini hari, 21 November 2018, Andreas berpatroli di sekitar WBL, Paciran, Lamongan. Tiba-tiba terdengar pecahan kaca pos polisi akibat lemparan benda. Andreas melihat dua pelaku kabur dengan berboncengan sepeda motor. Andreas mengejar, juga dengan motor.

Di tengah pengejaran, bukannya berhenti, pelaku mengadang lalu melontarkan biji kelereng dengan ketapel ke arah Andreas. Mata kananya terkena terjangan kelereng dan terluka. Dengan mata sebelah kabur dan sakit, Andreas terus mengejar. Saat ada kesempatan, ia kemudian menabrakkan sepeda motornya ke motor yang diburu.

"Bripka Andreas bersama warga berhasil menangkap pelaku. Ini dalam keadaan terluka, ini luar biasa, anggota kami dari jajaran Polda. Walaupun dalam keadaan terluka mengejar dan tertangkap pelaku," ujar Luki.

Dalam pemeriksaan, dua pelaku penyerangan diduga kuat berafiliasi dengan kelompok radikal-ekstrem, yakni ER dan SA. ER diketahui pecatan anggota Kepolisian Resor Sidoarjo. Dia dipecat karena terbukti terlibat pembunuhan seorang guru ngaji di Sidoarjo tahun 2011. Pengadilan Negeri setempat menghukumnya penjara sebelas tahun. (ase)