Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 30 Hari

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi memperpanjang masa tahanan tersangka berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet. Masa tahanan mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga itu akan diperpanjang selama 30 hari ke depan. 

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2018.

Argo mengatakan, perpanjangan masa tahanan terhitung mulai Rabu, 5 Desember 2018. Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir. "Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," katanya.

Sebelumnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks akan ceritanya perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.