Lion Air Diminta Segera Cairkan Ganti Rugi Tanpa Syarat

Manajemen Lion Air saat memberi pernyataan pers di Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA – Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris dari beberapa korban meninggal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 mengirimkan surat imbauan kepada PT Lion Mentari Airline (Lion Air) dan juga Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait.

Surat imbauan yang dikeluarkan Hotman ini berisi agar Lion Air segera membayarkan kepada para keluarga dan ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610, berupa ganti rugi sebesar Rp1.250.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Pemberian ganti rugi juga harus sesuai ketentuan, agar direksi PT Lion Air tidak mensyaratkan kepada para keluarga dan ahli waris korban untuk menandatangani surat pernyataan yang berisikan tidak akan mengajukan gugatan ganti rugi di mana pun selain yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

"Bila Lion Air mensyaratkan demikian, maka hal tersebut akan bertentangan dengan Pasal 180 Undang Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan jo. Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 dan Pasal 135 KUHPerdata," kata Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Selasa 11 Desember 2018.

Dijelaskan Hotman, Pasal 180 Undang Undang No.1 Tahun 2009 menjelaskan bahwa tanggung jawab ganti rugi tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh menteri. Penumpang juga bisa menuntut ganti rugi lebih tinggi bila dapat membuktikan kecelakaan karena kelalaian atau kesalahan pengangkut.

Sementara itu, Pasal 23 No. 77 Tahun 2011 menjelaskan bahwa besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah RI atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam Pasal 1365 KUHPerdana dijelaskan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," katanya.

Ditambahkan Hotman, surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1, juga berpotensi menghalangi hak dari para keluarga, ahli waris korban untuk mengajukan ganti rugi terhadap Boeing dan perusahaan asuransinya di luar negeri, terkait adanya dugaan cacat produksi, salah desain, kelalaian lainnya dalam memproduksi pesawat Lion Air JT 610.

Selain itu, ganti rugi sebesar Rp1.250.000.000 belum mencakup ganti rugi apabila di kemudian hari terbukti adanya kesalahan dan atau kelalaian oleh direksi, manajemen, pilot, teknisi, kru pesawat Lion Air JT 610 yang berakibat jatuhnya pesawat tersebut pada 29 Oktober 2018.

Surat imbauan yang dikeluarkan Law Firm Hotman Paris & Partners ini juga dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. Surat ini dibuat pada Senin, 10 Desember 2018. (art)