Anak Pejabat Dukcapil Punya Tiga Akun Jual Blangko E-KTP

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi menetapkan NID sebagai tersangka dalam kasus penjualan blangko e-KTP secara online. Ternyata, diketahui NID punya lebih dari satu akun untuk menjual blangko kosong itu secara online lewat Tokopedia.

"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. ada lebih dari satu akun di sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Desember 2018.

Sejauh ini, ditemukan ada tiga akun milik DID. Polisi masih menyelidiki lagi kemungkinan dia punya akun selain tiga yang sudah diketahui sekarang.

"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu kita masih mendalami," ujar Argo.

Adapun blangko yang dijual DID didapat secara diam-diam dari kantor ayahnya yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tulang Bawang, Kabupaten Lampung. Tapi, kini ayahnya tak lagi menjabat di sana.

Kepolisian menjerat NID dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dijerat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (umi)