Kemendagri Minta Toko Online Jangan Fasilitasi Jualan Dokumen Negara

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta, situs jual beli toko online tidak memfasilitasi penjualan dokumen negara. 

Hal ini ditegaskannya berkaca pada fakta bahwa ada situs jual beli online yang memfasilitasi penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Toko online jangan memfasilitasi calo dan penjualan dokumen negara karena melanggar hukum," kata Zudan dalam acara Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 11 Desember 2018.

Terkait kasus tersebut, Zudan menyatakan bahwa pihak Kepolisian sudah menangkap pelaku yang menjual blangko e-KTP tersebut. Menurutnya, jika blangko yang dijual asli maka akan mudah terlacak oleh Kemendagri.

"Kalau yang dijual blangko asli kami mudah melacak," katanya.

Zudan pun menceritakan, usai mendapatkan adanya laporan penjualan blangko e-KTP, pihaknya langsung mengambil sampel blangko tersebut.

"Chip-nya dibaca dan dikirim. Ternyata dilihat chip tersebut dikirim ke Tulang Bawang, Lampung. Dikirim pada tanggal 13 Maret," katanya.

Pihaknya pun menelusuri pihak toko online yaitu Tokopedia dan melihat nama penjual. Dari data Kemendagri, pihaknya langsung melakukan investigasi dan menghampiri rumah pelaku.

"Ternyata itu rumah kepala Dinas Dukcapil lama. Kami investigasi, ketemu anaknya dan bertanya dapat dari mana blangko tersebut. Ternyata dapat blangko dari ayahnya," katanya.

Kepada pelaku, Zudan menegaskan pelaku bisa dijerat pidana selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.