Komplotan Pembobol Kartu Kredit Dibekuk, Bank Rugi Rp2,5 M

Komplotan pembobol kartu kredit.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku, terkait pembobolan kartu kredit melalui mesin electronic data capture atau EDC. Ketiga orang tersebut di antaranya, HT (34), BS (42), dan FN (36).

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, pelaku telah melakukan modifikasi terhadap kartu kredit yang digunakan untuk meraup keuntungan. Para pelaku mengaku memodifikasi kartu kredit tersebut dengan menggunakan sebuah software.

“Caranya, menurut tersangka dengan mengubah chip yang tertera di dalam kartu kredit tersebut dengan smart chip. Sehingga, semua transaksi yang dilakukan dengan kartu tersebut di merchant bank tidak akan ada tagihan transaksi terhadap tersangka,” kata Dani di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 14 Desember 2018.

Dani menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku telah melakukan kejahatan ini di 50 tempat merchant EDC. Tersangka, juga telah memiliki puluhan kartu kredit dan telah meraup miliaran rupiah.

“Akibatnya, bank mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dani mengatakan, komplotan itu telah menjalankan aksinya sejak Juni 2017 sampai dengan Oktober 2018. Mereka tidak hanya melakukannya di satu kota saja, tetapi di beberapa kota, seperti Banda Aceh, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Barat, Bandar Lampung, Jambi, Jakarta, Bandung, Semarang, Blitar, dan Surabaya.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," katanya. (asp)