Indeks Persepsi Publik terhadap Pencucian Uang cuma Naik Nol Koma

PPATK merilis indeks persepsi publik terkait anti pencucian uang
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis indeks persepsi publik Indonesia anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (IPP APUPPT) tahun 2018.

Hasilnya, persepsi publik terhadap hal itu 5,46 dengan skala terbesar yakni 10. Angka tersebut hanya naik tipis dibanding tahun 2017 yang sebesar 5,31. Sebagai perbandingan, capaian nilai IPP-APUPPT Indonesia di tahun 2016 juga  hanya naik tipis, di angka 5,21.

Meskipun tingkat efektivitas kinerja rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme ini dinilai publik cukup baik, tapi perlu upaya yang lebih taktis dari seluruh stakeholder. Terutama dalam peningkatan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik dan regulasi.

Kepala PPATK Kibagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya mengatakan, kejahatan pencucian uang serta pendanaan terorisme adalah ancaman serius saat ini.

"Pelakunya tidak lagi individual dan domestik, namun semakin terorganisir dan bersifat komunal. Bahkan melibatkan beneficial owner dari pejabat negara, lintas yuridiksi, mengoptimalkan berbagai celah regulasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi di era revolusi 4.0," jelas Kibagus, dalam pemaparannya di Gedung PPATK, Selasa 18 Desember 2018.

Hasil itu juga publik menilai tingkat efektivitas kinerja pencegahan TPPU lebih baik. Jika dibandingkan dengan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Di mana untuk TPPU nilainya 5,68 persen, sementara indeks persepsi publik TPPT 5,24.

Kibagus menjelaskan, sepanjang 2016-2018, strategi dan aksi prioritas nasional dilakukan. Tujuannya, untuk menuju implementasi standar APUPPT global melalui Mutual Evaluation Asia Pasific Group on Money Laudering (APGML).

"Syukur alhamdulillah, kerja keras semua stekholder rezim telah menghantarkan Indonesia mendapatkan predikat 'Satisfactory' dalam sidang Pleanary FATF Oktober lalu," katanya.

Salah satu penilaian itu, karena Indonesia berani mengambil langkah dengan mengukur indeks persepsi publik.

IPP APUPPT tahun 2018, dilakukan melalui survei penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Sampel survei sesuai BPS sebanyaj 11.040 rumah tangga, yang tersebar di 1.104 kelurahan dan desa, pada 173 kabupaten dan kota di 34 provinsi. Setiap sampel yang terpilih, akan dilakukan pendalaman berupa wawancara. (ase)