Kemenko Polhukam Turun Tangan Atasi Konflik Tanah di NTB

Kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • YouTube Presiden Joko Widodo

VIVA - Perkara tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, segera diselesaikan lewat pembayaran ganti rugi. Setelah difasilitasi Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, pihak Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC dan wakil dari pemilik tanah bersepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini.

"Setelah melakukan pertemuan, pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di KEK Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Penyelesaian kasus tanah di KEK Mandalika kepada 49 orang ini merujuk surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di KEK Mandalika.

Penyelesaian persoalan ini melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprof NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.

Widi menjelaskan, berdasar Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tertanggal 20 Oktober 2016, Satgas Saber Pungli berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

“Satgas Saber Pungli berharap, kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Biro Hukum PT. ITDC, Yudistira mengatakan, pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan prudent, hati-hati, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemenneg BUMN, sebagai induk dari PT. ITDC,” kata Yudistira.

Kabiro Pemerintahan Provinsi NTB, Wirajaya mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama memverifikasi lahan-lahan yang sudah miliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, penyelesaian ganti rugi ini dinantikan oleh masyarakat yang lahannya masuk HPL PT ITDC.

"Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh PT. ITDC. Karena itu, mohon PT ITDC segera beri penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.

Adapun kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL PT. ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh masyarakat telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, penyelesaian masalah ganti rugi tanah ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena PT. ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan.

"Sudah terlalu lama, masyarakat menanti penyelesaian hak mereka yang masih belum dibayar oleh perusahaan," kata Iskandar. (asp)